• sekretariat@jakre.co.id
  • +6221 7900177, +6221 7984779

Motor Vehicle

Asuransi kendaraan bermotor adalah proteksi finansial untuk kerugian/kerusakan kendaraan akibat kecelakaan, pencurian, atau bencana alam, dengan jenis utama All Risk (Comprehensive) (perlindungan menyeluruh) dan Total Loss Only (TLO) (hanya kerugian total/hilang 75% ke atas). Cakupannya bisa diperluas dengan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH), kecelakaan diri pengemudi/penumpang, dan bencana alam, serta akan menjadi wajib di Indonesia untuk TPL mulai 2025.

Jenis-jenis Perlindungan Utama :

  • All Risk (Comprehensive): Perlindungan paling lengkap, mencakup kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan kendaraan.
  • Total Loss Only (TLO): Hanya menanggung jika kerusakan mencapai 75% atau lebih dari nilai kendaraan, atau jika kendaraan hilang dicuri
  • anggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH) (Third Party Liability/TPL): Menjamin kerugian yang Anda sebabkan pada orang lain (kendaraan lain, pejalan kaki, dll.)

Apakah Anda ingin mendapatkan layanan berkualitas kami untuk bisnis Anda?