Asuransi kendaraan bermotor adalah proteksi finansial untuk kerugian/kerusakan kendaraan akibat kecelakaan, pencurian, atau bencana alam, dengan jenis utama All Risk (Comprehensive) (perlindungan menyeluruh) dan Total Loss Only (TLO) (hanya kerugian total/hilang 75% ke atas). Cakupannya bisa diperluas dengan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH), kecelakaan diri pengemudi/penumpang, dan bencana alam, serta akan menjadi wajib di Indonesia untuk TPL mulai 2025.
Jenis-jenis Perlindungan Utama :
All Risk (Comprehensive): Perlindungan paling lengkap, mencakup kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan kendaraan.
Total Loss Only (TLO): Hanya menanggung jika kerusakan mencapai 75% atau lebih dari nilai kendaraan, atau jika kendaraan hilang dicuri
anggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH) (Third Party Liability/TPL): Menjamin kerugian yang Anda sebabkan pada orang lain (kendaraan lain, pejalan kaki, dll.)