• sekretariat@jakre.co.id
  • +6221 7900177, +6221 7984779

Hull & Machinery

Jenis asuransi maritim yang memberikan perlindungan finansial terhadap kerusakan atau kerugian fisik pada lambung kapal (hull) dan mesinnya (machinery) akibat bahaya laut dan navigasi, seperti tabrakan, kandas, cuaca buruk, tenggelam, kebakaran, atau risiko laut lainnya, serta termasuk perlindungan terhadap kerusakan mesin akibat tekanan atau korsleting. Ini berbeda dari asuransi P&I yang fokus pada tanggung jawab hukum pihak ketiga, H&M menjamin kerugian pada aset kapal itu sendiri, termasuk biaya perbaikan atau penggantiannya

Apa yang Dicakup (Umumnya):

  • Hull (Rangka Kapal): Lambung, struktur, dan bagian fisik kapal.
  • Machinery (Mesin): Mesin utama, sistem propulsi, dan perlengkapan mesin.
  • Risiko Laut: Bahaya alam seperti badai, ombak besar, kandas, tenggelam.
  • Risiko Navigasi: Tabrakan, grounding (kandas), terperosok.
  • Bahaya Lain: Kebakaran, ledakan, pencurian bagian kapal, kerusakan mesin akibat tekanan abnormal atau korsleting (tergantung perluasan)

Apakah Anda ingin mendapatkan layanan berkualitas kami untuk bisnis Anda?