Gedung Twink Center Lt.3
Jl. Kapten Tendean No.82,
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12790
Jenis asuransi maritim yang memberikan perlindungan finansial terhadap kerusakan atau kerugian fisik pada lambung kapal (hull) dan mesinnya (machinery) akibat bahaya laut dan navigasi, seperti tabrakan, kandas, cuaca buruk, tenggelam, kebakaran, atau risiko laut lainnya, serta termasuk perlindungan terhadap kerusakan mesin akibat tekanan atau korsleting. Ini berbeda dari asuransi P&I yang fokus pada tanggung jawab hukum pihak ketiga, H&M menjamin kerugian pada aset kapal itu sendiri, termasuk biaya perbaikan atau penggantiannya
Apa yang Dicakup (Umumnya):